Rugikan Negara Rp418,2 juta, Lurah dan Carik Kelurahan Bohol Segera Diadili

    Rugikan Negara Rp418,2 juta, Lurah dan Carik Kelurahan Bohol Segera Diadili
    Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI

    GUNUNGKIDUL - Perjuangan memberantas korupsi di Gunungkidul kembali mengemuka. Kasus dugaan penyelewengan dana di Kelurahan Bohol, Kecamatan Rongkop, yang menjerat Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI, kini selangkah lebih dekat menuju meja hijau. Berkas perkara keduanya secara resmi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (19/11/2025), menandai babak baru dalam proses hukum yang telah dinanti.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengonfirmasi kelengkapan berkas tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025). Keputusan ini diambil setelah thorough review oleh pihak kejaksaan, memastikan semua bukti dan keterangan telah memadai.

    “Untuk berkasnya sudah tidak ada masalah. Makanya, hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor DIY, ” ujar Alfian kepada wartawan, Rabu siang, dengan nada tegas namun penuh optimisme.

    Dengan pelimpahan ini, proses pembuktian kasus akan bergulir lebih cepat. Meskipun demikian, Alfian belum dapat memastikan jadwal pasti persidangan. Penentuan jadwal sangat bergantung pada penunjukan majelis hakim oleh Pengadilan Tipikor.

    “Masih diproses di Pengadilan Tipikor. Nanti setelah ditunjuk majelis hakimnya, akan segera dikeluarkan jadwal persidangan, ” jelasnya.

    Namun, Alfian optimistis proses persidangan tidak akan memakan waktu lama. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa jadwal sidang biasanya keluar sekitar satu minggu setelah berkas diterima oleh pengadilan. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap sepenuhnya untuk mengikuti setiap tahapan persidangan, yang kemungkinan besar akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan.

    Penetapan MG dan KI sebagai tersangka bermula dari temuan Inspektorat Gunungkidul yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp418, 2 juta. Dalam peranannya, MG diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengalihkan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia juga memberikan izin penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan). Sementara itu, KI dituding menggunakan dana kalurahan untuk keperluan pribadi dan melanggar etika pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia dalam kegiatan kalurahan.

    “Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, ” ungkap Alfian, merinci ancaman hukuman yang menanti.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima surat penetapan tersangka MG dan KI pada Kamis (13/11/2025). Penahanan keduanya di Lapas Wirogunan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul merupakan konsekuensi dari dugaan penyelewengan dana kalurahan untuk tahun anggaran 2022–2024.

    Dengan status mereka sebagai tersangka dan penahanan yang dijalani, MG dan KI secara otomatis tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai lurah dan carik. Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar, pemerintah akan segera menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) lurah dan carik.

    “Masih proses. Tujuan penunjukan Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan sehingga operasional pemerintahan dan layanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa, ” tutur Sujarwo, menekankan pentingnya keberlanjutan pelayanan publik. (PERS)

    korupsi dana desa tipikor gunungkidul penahanan tersangka sidang korupsi penegakan hukum dana kalurahan
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami